SERANG,
BP - Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Serang memblacklist tiga
kontraktor selaku pelaksana sejumlah proyek yang didanai dari APBD Murni
Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2012. Pasalnya, ketiga kontraktor tersebut
dinilai wanprestasi setelah tak mampu menyelesaikan pengerjaan proyek hingga
batas waktu yang telah ditentukan meski telah diberi waktu perpanjangan
pengerjaan.
“Tiga
kontraktor tersebut telah kami blacklist akibat wanpretasi atas
terbengkalainya pengerjaan proyek yang mereka tangani. Padahal mereka telah
diberi tambahan waktu pengerjaan sebanyak 50 hari dari waktu normal yang telah
disepakati, namun mereka tak kunjung mampu menyelesaikan pengerjaannya,” ujar
Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga pada DPU Kabupaten Serang, Jatnika kepada
wartawan, Senin (15/4).
Jatnika
menjelaskan, ketiga kontraktor tersebut adalah PT Gema Ciomas Raya Tama selaku
pelaksana peningkatan ruas Jalan Warung Selikur-Pamanuk Kecamatan Carenang
sepanjang 2,9 kilometer dengan anggaran Rp3,8 miliar, CV Intan Abadi selaku
pelaksana proyek peningkatan ruas Jalan Peleuh-Cemplang Kecamatan Pabuaran
sepanjang 3,3 kilometer dengan anggaran Rp2,3 miliar, dan CV Egi Mitra Perkasa
selaku pelaksana pembangunan jembatan semi permanen di Desa Katulisan,
Kecamatan Cikeusal, dengan anggaran Rp1 miliar.
“Ketiga
kontraktor yang diblacklist adalah pelaksana dari dua proyek peningkatan
jalan dan satu proyek pembangunan jembatan,” ujar Jatnika.
Ia
mengatakan, dari ketiga kontraktor yang diblacklist tersebut, CV
Egi Mitra Perkasa merupakan kontraktor dengan progres pengerjaan yang paling
sedikit yakni dibawah 30 persen, sehingga kontraktor tersebut harus
mengembalikan Dana Pertama (DP) yang telah diberikan sebesar Rp244 juta.
Sedangkan dua kontraktor lainnya dibalcklist namun tidak diharuskan mengembalikan
uang DP karena progres pengerjaannya telah mencapai di atas 30 persen.
“Kalau
progres diatas 30 persen kontraktor tersebut akan dibayar sesuai material
terpasang dan mengharuskan membayar denda lima persen dari dana yang telah
diterima,” ungkapnya.
Jatnika
menambahkan, blacklist terhadap kontraktor yang wanprestasi tersebut
memang harus dilakukan DPU Kabupaten Serang untuk menindak tegas setiap
pelanggaran. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70
Tahun 2012 melengkapi Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan
Jasa Pemerintah.
“Oleh
karenanya ketiga kontraktor tersebut selama dua tahun kedepan tidak
diperkenankan kembali mengikuti tender yang diadakan DPU Kabupaten Serang,
sementara pengerjaan yang terbengkalai akan dilakukan tender ulang,”
tuturnya.(DWA/RIF)
3
Kontraktor Wanprestasi Yang Diblacklist
No.
|
Nama
Kontraktor
|
Pekerjaan
|
Progres
|
1.
|
PT Gema Ciomas Raya Tama
|
Peningkatan ruas Jalan Warung
Selikur-Pamanuk sepanjang 2,9 Km dengan anggaran Rp3,8 M
|
>;30 Persen
|
2.
|
CV Intan Abadi
|
Peningkatan ruas Jalan
Peleuh-Cemplang Kecamatan Pabuaran sepanjang 3,3 kilometer dengan anggaran
Rp2,3 M
|
>;30 Persen
|
3.
|
CV Egi Mitra Perkasa
|
Jembatan semi permanen di
Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, dengan anggaran Rp1 M.
|
<; 30 Persen
|
Sumber:
DPU Kabupaten Serang