Rabu, 25 September 2013

Tiga Kontraktor DPU Wanprestasi Di-blacklist




SERANG, BP - Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Serang memblacklist tiga kontraktor selaku pelaksana sejumlah proyek yang didanai dari APBD Murni Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2012. Pasalnya, ketiga kontraktor tersebut dinilai wanprestasi setelah tak mampu menyelesaikan pengerjaan proyek hingga batas waktu yang telah ditentukan meski telah diberi waktu perpanjangan pengerjaan.

“Tiga kontraktor tersebut telah kami blacklist akibat wanpretasi atas terbengkalainya pengerjaan proyek yang mereka tangani. Padahal mereka telah diberi tambahan waktu pengerjaan sebanyak 50 hari dari waktu normal yang telah disepakati, namun mereka tak kunjung mampu menyelesaikan pengerjaannya,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga pada DPU Kabupaten Serang, Jatnika kepada wartawan, Senin (15/4).
Jatnika menjelaskan, ketiga kontraktor tersebut adalah PT Gema Ciomas Raya Tama selaku pelaksana peningkatan ruas Jalan Warung Selikur-Pamanuk Kecamatan Carenang sepanjang 2,9 kilometer dengan anggaran Rp3,8 miliar, CV Intan Abadi selaku pelaksana proyek peningkatan ruas Jalan Peleuh-Cemplang Kecamatan Pabuaran sepanjang 3,3 kilometer dengan anggaran Rp2,3 miliar, dan CV Egi Mitra Perkasa selaku pelaksana pembangunan jembatan semi permanen di  Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, dengan anggaran Rp1 miliar.

“Ketiga kontraktor yang diblacklist adalah pelaksana dari dua proyek peningkatan jalan dan satu proyek pembangunan jembatan,” ujar Jatnika.

Ia mengatakan, dari ketiga kontraktor yang diblacklist tersebut,  CV Egi Mitra Perkasa merupakan kontraktor dengan progres pengerjaan yang paling sedikit yakni dibawah 30 persen, sehingga kontraktor tersebut harus mengembalikan Dana Pertama (DP) yang telah diberikan sebesar Rp244 juta. Sedangkan dua kontraktor lainnya dibalcklist namun tidak diharuskan mengembalikan uang DP karena progres pengerjaannya telah mencapai di atas 30 persen.

“Kalau progres diatas 30 persen kontraktor tersebut akan dibayar sesuai material terpasang dan mengharuskan membayar denda lima persen dari dana yang telah diterima,” ungkapnya.

Jatnika menambahkan, blacklist terhadap kontraktor yang wanprestasi tersebut memang harus dilakukan DPU Kabupaten Serang untuk menindak tegas setiap pelanggaran. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 melengkapi Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

“Oleh karenanya ketiga kontraktor tersebut selama dua tahun kedepan tidak diperkenankan kembali mengikuti tender yang diadakan DPU Kabupaten Serang, sementara pengerjaan yang terbengkalai akan dilakukan tender ulang,” tuturnya.(DWA/RIF)

3 Kontraktor Wanprestasi Yang Diblacklist
No.
Nama Kontraktor
Pekerjaan
Progres
1.
PT Gema Ciomas Raya Tama
Peningkatan ruas Jalan Warung Selikur-Pamanuk sepanjang 2,9 Km dengan anggaran Rp3,8 M
>;30 Persen
2.
CV Intan Abadi
Peningkatan ruas Jalan Peleuh-Cemplang Kecamatan Pabuaran sepanjang 3,3 kilometer dengan anggaran Rp2,3 M
>;30 Persen
3.
CV Egi Mitra Perkasa
Jembatan semi permanen di  Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, dengan anggaran Rp1 M.
<; 30 Persen
Sumber: DPU Kabupaten Serang