Kamis, 02 Februari 2012

Buruh Tangerang Belum Puas Soal Kesepakatan Upah

Liputan6.com, Jakarta: Sebagian anggota Serikat Buruh dan Pekerja Tanggerang Raya yang menuntut kenaikan Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMK/UMKS) belum puas meski kesepakatan bersama antara Apindo, Perwakilan Buruh, Gubernur Banten, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) telah disepakati.

Sasmita yang merupakan anggota serikat buruh dan serikat pekerja Tangerang Raya menjelaskan bahwa kekecewaan tersebut muncul lantaran ada keganjilan dalam kesepakatan tersebut. Terutama dalam poin di mana pengusaha boleh mengajukan penangguhan pengupahan dan dapat dipermudah oleh Gubernur Banten.
"Kami menyampaikan pada kawan-kawan semua, tuntutan kawan-kawan untuk mencabut gugatan Apindo dan kemudian SK UMK diberlakukan. Memang ini manis, tetapi ada klausul yang di dalamnya, bahwa pengusaha boleh mengajukan penangguhan pengupahan dan dipermudah oleh gubernur," ungkap Sasmita kepada wartawan di Kantor Kemenakertrans, Jakarta, baru-baru ini.

"Itu artinya, jangan kaget nanti, setelah ini disepakati perusahaan berbondong-bondong mengajukan penangguhan pengupahan," tambahnya, geram.

Oleh karena itu, menurutnya, tuntutan buruh yang melakukan demonstrasi di dalam kantor Kemenakertrans dengan poin akan dicabutnya gugatan Apindo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Banten, memang berhasil. Tapi permasalahan yang akan dihadapi buruh ke depannya masih belum selesai.
"Jadi ini yang kami pesankan bahwa intinya, tuntutan kami hari ini berhasil tapi belum selesai. Tinggal nanti meminta pertanggungjawaban kepada masing-masing pimpinan buruh yang menandatanganin bila dia tidak bisa membela kawan-kawan terhadap kenakalan perusahaan yang menangguhkan pengupahan," pungkasnya.(ULF)

Buruh Di Tangerang Belum Puas

Liputan6.com, Jakarta: Sebagian anggota Serikat Buruh dan Pekerja Tanggerang Raya yang menuntut kenaikan Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMK/UMKS) belum puas meski kesepakatan bersama antara Apindo, Perwakilan Buruh, Gubernur Banten, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) telah disepakati.

Sasmita yang merupakan anggota serikat buruh dan serikat pekerja Tangerang Raya menjelaskan bahwa kekecewaan tersebut muncul lantaran ada keganjilan dalam kesepakatan tersebut. Terutama dalam poin di mana pengusaha boleh mengajukan penangguhan pengupahan dan dapat dipermudah oleh Gubernur Banten.
"Kami menyampaikan pada kawan-kawan semua, tuntutan kawan-kawan untuk mencabut gugatan Apindo dan kemudian SK UMK diberlakukan. Memang ini manis, tetapi ada klausul yang di dalamnya, bahwa pengusaha boleh mengajukan penangguhan pengupahan dan dipermudah oleh gubernur," ungkap Sasmita kepada wartawan di Kantor Kemenakertrans, Jakarta, baru-baru ini.

"Itu artinya, jangan kaget nanti, setelah ini disepakati perusahaan berbondong-bondong mengajukan penangguhan pengupahan," tambahnya, geram.

Oleh karena itu, menurutnya, tuntutan buruh yang melakukan demonstrasi di dalam kantor Kemenakertrans dengan poin akan dicabutnya gugatan Apindo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Banten, memang berhasil. Tapi permasalahan yang akan dihadapi buruh ke depannya masih belum selesai.
"Jadi ini yang kami pesankan bahwa intinya, tuntutan kami hari ini berhasil tapi belum selesai. Tinggal nanti meminta pertanggungjawaban kepada masing-masing pimpinan buruh yang menandatanganin bila dia tidak bisa membela kawan-kawan terhadap kenakalan perusahaan yang menangguhkan pengupahan," pungkasnya.(ULF)