Rabu, 22 Februari 2012

Infrastruktur - Jalan Rusak Sepanjang 169,3 Kilometer

(Seputar Indonesia ) Tuesday, 21 February 2012
SERANG – Ruas jalan di Provinsi Banten tidak pernah mulus. Dari 772,26 kilometer jalan provinsi,sepanjang 169,3 kilometer mengalami kerusakan berat.Sementara itu,sepanjang 192,48 kilometer jalan dalam keadaan rusak sedang dan kondisi jalan baik hanya sepanjang 409,48 kilometer.

Dari data yang diperoleh SINDO, untuk kerusakan jalan di Wilayah I (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang,Kota Tangerang Selatan) panjang jalan 216,62 kilometer. Untuk kondisi jalan provinsi yang mengalami kerusakan sepanjang 18,93 kilometer, kondisi rusak sedang 32,26 kilometer, dan untuk jalan yang kondisinya baik sepanjang 165,49 kilometer.

Sementara itu,untuk kondisi Wilayah II (Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon) dari panjang jalan 242,70 kilometer, sepanjang 48,79 kilometer dalam keadaan rusak,83,55 kilometer rusak sedang dan kondisi jalan yang baik sepanjang 110,37 kilometer. Sementara itu, untuk wilayah III (Kabupaten Pan-deglang dan Kabupaten Lebak ) dari panjang jalan 312,17 kilometer, yang rusak mencapai 101,58 kilometer,rusak sedang 76,97 kilometer dan kondisi baik 133,62 kilometer.

Anggota Komisi IV DPRD Banten Ridwansyah me-ngatakan, pada tahun anggaran 2012 ini, Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten memiliki anggaran Rp607 miliar.Namun anggaran untuk pembangunan, pemeliharaan jalan dan jembatan hanya dialokasikan Rp592,8 miliar. “Sisa anggaran lainnya yaitu untuk Penataan Ruang Rp5,744 miliar dan peningkatan kapasitas lembaga Rp8,389 miliar,”kata dia.

Ridwansyah mengakui, kerusakan jalan Provinsi Banten tidak akan bisa seluruhnya diperbaiki pada 2012 ini, karena anggaran tidak mencukupi. “Alokasi anggaran perbaikan jalan sangat minim,”tegasnya. Sementara itu, rencananya Provinsi Banten yang menargetkan jalan provinsi akan mulus pada 2013 setelah adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Percepatan Infrastruktur Pembangunan Jalan dan Jembatan akhirnya kandas.

Karena hasil kajian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Bina Pembangunan Daerah, terhadap Raperda Percepatan Infrastruktur Pembangunan Jalan dan Jembatan tersebut, dinyatakan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan PP Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah.

Menurut Plt Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten Sutadi, langkah Pemprov Banten dalam mengatasi jalan rusak ini, akhirnya menjadi sistem pendanaan multiyears atau pendanaan yang berkelanjutan yang dilakukan setiap tahunnya. Sistem perbaikan jalan melalui multiyears ini bisa dilakukan karena tidak perlu disusun melalui Perda.

“Jika Raperda itu bertentangan, maka solusinya perbaikan jalan dan jembatan yang rusak di Banten akan menggunakan sistem multiyears dari APBD Banten,”kata Sutadi. Di bagian lain,warga Suradita, Kecamatan Cisauk memboikot pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) karena Pemkab Tangerang tidak memperbaiki jalan rusak di kawasan itu.Alhasil, terjadi penurunan pendapatan PBB tahun 2011 yang mencapai sekitar Rp250 juta.

Boikot bayar PBB terkait dengan belum diperbaikinya jalan utama yang menghubungkan Desa Suradita Kecamatan Cisauk–Rumpin,Kabupaten Bogor sepanjang 2,5 kilometer.“ Buat apa kami bayar pajak? Toh jalan tidak diperbaiki,” ketus Sodikin salah seorang warga Suradita. Pihaknya akan kembali membayar pajak, apabila tuntutan mereka soal perbaikan jalan dikabulkan.

Sepengetahuan Sodikin, terakhir Jalan Suradita tersebut diperbaiki sekitar tahun 1985, semasa Tangerang masih bergabung dengan Provinsi Jawa Barat. Saat ini kondisi jalan memang memprihatinkan. teguh mahardika/ denny irawan

 
 Jalan Raya Serang-Balaraja adalah satu di antara sekian banyak jalan rusak di Provinsi Banten.