Selasa, 31 Januari 2012

Buruh Tangerang Siapkan Empat Tuntutan ke Menakertrans

Tangerang (ANTARA) - Aliansi Buruh Tangerang Raya, Banten, menyiapkan empat tuntutan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Ada empat tuntutan yang kami sudah siapkan ke Menakertrans dari hasil kesepakatan buruh aliansi Tangerang," kata Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Karya Utama, Koswara, Selasa.
Keempat tuntutan tersebut adalah Apindo Tangerang harus mencabut gugatan di PTUN terkait revisi UMK SK Gubernur Banten dan Perusahaan harus mematuhi revisi SK Gubernur Banten terkait penetapan UMK se Provinsi Banten.

Ketiga, Disnaker diminta lakukan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang tidak membayar upah sesuai SK Gubernur Banten terkait penetapan UMK se Provinsi Banten dan Cabut Kepmen No 17 Tahun 2005 tentang komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian kehidupan layak.

Pertemuan dengan Manekertrans dan Apindo akan dilaksanakan pada hari Rabu (1/2) pukul 15.00 WIB.
Dalam pertemuan tersebut, 100 buruh dari berbagai aliansi se Tangerang Raya akan datang.
Ia menjelaskan, keempat tuntutan merupakan keputusan mutlak seperti pencabutan gugatan Apindo ke PTUN Bandung karena tidak setuju terhadap SK Gubernur Banten yang direvisi.

Kemudian, perusahaan juga harus membayarkan upah sesuai dengan SK Gubernur Banten yang direvisi.
"Bila tidak, maka Disnaker harus melakukan penindakan apalagi Pemkab Tangerang telah memberikan surat edaran," katanya.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur No. 561/Kep.886-Huk/2011 tertanggal 21 Nov 2011 tentang Penetapan UMK se-Provinsi Banten tahun 2012, ditetapkan besaran UMK untuk di Kab.Lebak Rp1.047.800, Kota Serang Rp1.231.000, Kab.Pandeglang Rp1.050.000, Kota Cilegon Rp 1.347.000, Kab.Serang Rp1.320.500, Kota Tangsel Rp1.381.000, Kota Tangerang Rp1.381.000 dan Kab.Tangerang Rp1.379.000.

Lalu, Surat Keputusan Gubernur No. 561/Kep.1-Huk/2012 tertanggal 04 Januari 2012 tentang Penetapan Perubahan Atas Keputusan Gubernur Banten No. 561/Kep.886-Huk/2011 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Se-Propinsi Banten Tahun 2012 yakni Kota Tangsel Rp1.529.150, Kota
Tangerang Rp1.529.150, Kab.Tangerang Rp1.527.150.

Adapun tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Banten tahun 2012, ditetapkan besaran UMS-Banten untuk Kab.Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangsel adalah Sekoral 1 Rp1.758.522,

Sekoral 2 Rp1.682.065, Sekoral 3 Rp1.605.607.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar